
Pantau.com - Tim Advokasi Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi partainya terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader. Menurut Zainudin saat ini pihaknya tengah mempelajari putusan tersebut.
"Bagi kami putusan kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat. Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," ucap Zainudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/8/2018).
Baca juga: Fahri Hamzah Menang Kasasi Atas PKS di MA
Ia mengatakan, pihak PKS akan mengecek keabsahan keputusan MA yang memenangkan Fahri Hamzah dalam konflik ini.
"Untuk sementara kami akan mengecek dulu dan menunggu formil relaas pemberitahuan putusan dari MA," tuturnya.
Menurutnya, perkara ini dinilainya sangat ganjil, MA seperti memperlakukan Fahri Hamzah sebagai pihak istimewa mengingat jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Hal itu, katanya, bisa terlihat dari penangan MA yang langsung meregister aduan dari pihaknya.
"Padahal aduan perkara yang masuk. Kami baru dapat pemberitahuan dari MA tanggal 29 Juni 2018 bahwa permohonan Kasasi yang kami ajukan telah di register tanggal 28 Juni 2018. Surat terbit persis satu hari setelah perkara diregister," ungkapnya.
Baca juga: Menang di MA, Fahri Hamzah Akan Gencar Benahi PKS
"Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?," pungkasnya.
Sebelumnya dari laman putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh DPP PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ini diputuskan ditolak MA pada pertanggal 30 Juli 2018.
- Penulis :
- Adryan N