
Pantau - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri) yang juga Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal ZA, mengatakan ada perubahan level PPKM di beberapa daerah.
Sebanyak 14 daerah, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, kembali ke PPKM level 2.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Safrizal menjelaskan pemberlakuan PPKM dan kenaikan level yang terjadi di beberapa daerah dikarenakan adanya peningkatan kasus Covid-19 yakni penyebaran varian BA.4 dan BA.5.
Safrizal mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan kenaikan status ini. Menurutnya, kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.
"Namun, tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup," katanya.
Safrizal meminta agar pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat, termasuk TNI/Polri tetap meningkatkan vaksinasi dosis ketiga. Sebab, sampai saat ini capaian vaksinasi dosis ketiga secara nasional masih di bawah 30 persen.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri) yang juga Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal ZA, mengatakan ada perubahan level PPKM di beberapa daerah.
Sebanyak 14 daerah, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, kembali ke PPKM level 2.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Safrizal menjelaskan pemberlakuan PPKM dan kenaikan level yang terjadi di beberapa daerah dikarenakan adanya peningkatan kasus Covid-19 yakni penyebaran varian BA.4 dan BA.5.
Safrizal mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan kenaikan status ini. Menurutnya, kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.
"Namun, tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup," katanya.
Safrizal meminta agar pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat, termasuk TNI/Polri tetap meningkatkan vaksinasi dosis ketiga. Sebab, sampai saat ini capaian vaksinasi dosis ketiga secara nasional masih di bawah 30 persen.
- Penulis :
- Aries Setiawan