
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi pejabat Asosiasi Pertekstilan Indonesia terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021, Senin (4/7/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa dua orang saksi ketua dan Wakil Asosiasi Pertekstilan Indonesia.
“2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,” ujarnya.
Menurut Kapuspenkum, keduanya adalah, IS (Direktur PT Sipata Moda/Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia), dan JKS (Direktur PT Dhanar Mas Concern/Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia).
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015 hingga 2021. (Laporan: Syrudatin)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa dua orang saksi ketua dan Wakil Asosiasi Pertekstilan Indonesia.
“2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,” ujarnya.
Menurut Kapuspenkum, keduanya adalah, IS (Direktur PT Sipata Moda/Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia), dan JKS (Direktur PT Dhanar Mas Concern/Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia).
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015 hingga 2021. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih