
Pantau - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Penunjukkan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat (1/7/2022).
Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
"Berkenaa dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 s/d 15 Juli 2022," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, seperti yang dilihat pantau.com, Selasa (5/7/2022).
Dalam surat penunjukkan tersebut tertulis pula bahwa surat ini bersifat sangat segera.
Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
"Berkenaa dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 s/d 15 Juli 2022," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, seperti yang dilihat pantau.com, Selasa (5/7/2022).
Dalam surat penunjukkan tersebut tertulis pula bahwa surat ini bersifat sangat segera.
- Penulis :
- renalyaarifin