
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 14 orang terkait kasus dugaan korupsi impor baja dan turunannya, Selasa (5/7/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 14 saksi terdiri dari tiga tersangka dan 11 saksi untuk berkas terpisah tersangka perorangan dan korporasi.
“Memeriksa 3 (tiga) orang tersangka dan 4 (empat) orang saksi atas nama tersangka TB, T, BHL, dan 7 (tujuh) orang saksi atas nama 6 (enam) tersangka korporasi, yang terkait dengan dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Menurut Kapuspenkum, tersangka Tahan Banurea (TB) memberikan keterangan untuk berkas tersangka BHL dan T terkait peran para tersangka.
“Kemudian tersangka T (Taufiq) diperiksa sebagai saksi untuk menerangkan terkait pengurusan/pembuatan surat penjelasan (sujel) atas impor 6 perusahaan serta menjelaskan keterangan mengenai peran tersangka TB dan tersangka BHL,” katanya.
Sedangkan tersangka Budi Hartono Linardi (BHL) diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan terkait peranan tersangka TB dan tersangka T.
Kemudian saksi yang diperiksa untuk berkas atas nama tersangka TB, T, dan BHL, yaitu:
ITR (Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia) yang menerangkan dampak kerugian PT NS Bluescope Indonesia selaku IDN (Industri Dalam Negeri) atas membanjirnya importasi besi baja pada periode 2016 - 2021.
AA, W dan FYP (Staf Sekretariat Ditdaglu Kemenag) terkait dari siapa menerima dan dikirim kemana surat penjelasan nomor 380 s/d 385 yang dibuat pada zaman tersangka TB sebagai Kasi di Direktorat Impor tahun 2020.
Kemudian, saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) tersangka korporasi, yaitu ANA dan IA (staf dan PNS Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), RO (investigator pada Komite Anti Dumping Indonesia), RH (Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan pada KPPI). Serta DH, WAP dan DZA (PNS Kementerian Perindustrian) terkait surat penjelasan.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea, Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. [Laporan Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 14 saksi terdiri dari tiga tersangka dan 11 saksi untuk berkas terpisah tersangka perorangan dan korporasi.
“Memeriksa 3 (tiga) orang tersangka dan 4 (empat) orang saksi atas nama tersangka TB, T, BHL, dan 7 (tujuh) orang saksi atas nama 6 (enam) tersangka korporasi, yang terkait dengan dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Menurut Kapuspenkum, tersangka Tahan Banurea (TB) memberikan keterangan untuk berkas tersangka BHL dan T terkait peran para tersangka.
“Kemudian tersangka T (Taufiq) diperiksa sebagai saksi untuk menerangkan terkait pengurusan/pembuatan surat penjelasan (sujel) atas impor 6 perusahaan serta menjelaskan keterangan mengenai peran tersangka TB dan tersangka BHL,” katanya.
Sedangkan tersangka Budi Hartono Linardi (BHL) diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan terkait peranan tersangka TB dan tersangka T.
Kemudian saksi yang diperiksa untuk berkas atas nama tersangka TB, T, dan BHL, yaitu:
ITR (Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia) yang menerangkan dampak kerugian PT NS Bluescope Indonesia selaku IDN (Industri Dalam Negeri) atas membanjirnya importasi besi baja pada periode 2016 - 2021.
AA, W dan FYP (Staf Sekretariat Ditdaglu Kemenag) terkait dari siapa menerima dan dikirim kemana surat penjelasan nomor 380 s/d 385 yang dibuat pada zaman tersangka TB sebagai Kasi di Direktorat Impor tahun 2020.
Kemudian, saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) tersangka korporasi, yaitu ANA dan IA (staf dan PNS Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), RO (investigator pada Komite Anti Dumping Indonesia), RH (Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan pada KPPI). Serta DH, WAP dan DZA (PNS Kementerian Perindustrian) terkait surat penjelasan.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea, Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- Aries Setiawan