
Pantau - Sejumlah penyedia jasa keuangan ramai-ramai memberi laporan ke Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu terkait transaksi yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya.
"Data semakin banyak masuk dilaporkan penyedia jasa keuangan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Menurut Ivan penyedia jasa keuangan seperti perbankan memang diwajibkan Undang-Undang untuk memberikan laporan transaksi mencurigakan. PPATK melakukan analisis dan memutuskan untuk membekukan puluhan rekening terkait ACT.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi, di 33 penyedia jasa keuangan," ungkap Ivan.
Ivan menegaskan pihaknya tidak bermaksud membatasi niat baik siapapun yang ingin berdonasi. Akan tetapi, Ivan mengimbau agar para donatur bisa mengecek kembali kredibilitas lembaga penghimpun dana sosial tersebut.
"Data semakin banyak masuk dilaporkan penyedia jasa keuangan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Menurut Ivan penyedia jasa keuangan seperti perbankan memang diwajibkan Undang-Undang untuk memberikan laporan transaksi mencurigakan. PPATK melakukan analisis dan memutuskan untuk membekukan puluhan rekening terkait ACT.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi, di 33 penyedia jasa keuangan," ungkap Ivan.
Ivan menegaskan pihaknya tidak bermaksud membatasi niat baik siapapun yang ingin berdonasi. Akan tetapi, Ivan mengimbau agar para donatur bisa mengecek kembali kredibilitas lembaga penghimpun dana sosial tersebut.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi