
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi impor Baja dan turunannya pada 2016-2021 untuk berkas tersangka perorangan dan korporasi, Kamis (7/7/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi dari pihak kontraktor (swasta) untuk tersangka perorangan.
“ Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, “ ujarnya.
Mereka adalah, YA (Direktur PT Cahaya Fortuna Sejati), dan AS (Direktur PT Samudra Baja Dunia).
“ Saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” katanya.
Menurut Kapuspenkum, 4 saksi yang diperiksa atas tersangka Korporasi, yaitu: BA (General Manager Divisi Infrastruktur I PT Nindya Karya), IR (Manager Material Management PT Pertamina Gas), TH (Sekretaris PT Nindya Karya), dan VK (Direktur OHSE dan Pengembangan Bisnis PT Adhi Karya).
Diberitakan, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Tiga tersangka perorangan yaitu, Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq (T) manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.
Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah , PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. [Laporan: Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi dari pihak kontraktor (swasta) untuk tersangka perorangan.
“ Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, “ ujarnya.
Mereka adalah, YA (Direktur PT Cahaya Fortuna Sejati), dan AS (Direktur PT Samudra Baja Dunia).
“ Saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” katanya.
Menurut Kapuspenkum, 4 saksi yang diperiksa atas tersangka Korporasi, yaitu: BA (General Manager Divisi Infrastruktur I PT Nindya Karya), IR (Manager Material Management PT Pertamina Gas), TH (Sekretaris PT Nindya Karya), dan VK (Direktur OHSE dan Pengembangan Bisnis PT Adhi Karya).
Diberitakan, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Tiga tersangka perorangan yaitu, Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq (T) manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.
Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah , PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni