
Pantau - Majelis Etik KPK memberhentikan proses persidangan etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar. Terperiksa Lili menerima semua penetapan majelis etik.
"Terima kasih majelis. Saya menerima penetapan majelis," kata Lili yang menggunakan hijab merah dan baju putih saat menghadiri sidang yang digelar Majelis Etik KPK, Senin (11/7/2022).
Dalam penetapan yang dibacakan Ketua Majelis Etik dan juga Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, Lili tidak lagi menjadi insan KPK. Pasalnya Lili sudah resmi mengajukan pengunduran diri dan telah resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Karena tidak lagi menjadi insan KPK, sidang dengan terperiksa Lili tidak bisa dilanjutkan. Majelis Etik menerbitkan penetapan bahwa sidang gugur.
"Memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK," tegas Tumpak.
Lili dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Lili disebut menerima gratifikasi saat perhetalan MotoGP di Mandalika, NTB, beberapa waktu lalu.
"Terima kasih majelis. Saya menerima penetapan majelis," kata Lili yang menggunakan hijab merah dan baju putih saat menghadiri sidang yang digelar Majelis Etik KPK, Senin (11/7/2022).
Dalam penetapan yang dibacakan Ketua Majelis Etik dan juga Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, Lili tidak lagi menjadi insan KPK. Pasalnya Lili sudah resmi mengajukan pengunduran diri dan telah resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Karena tidak lagi menjadi insan KPK, sidang dengan terperiksa Lili tidak bisa dilanjutkan. Majelis Etik menerbitkan penetapan bahwa sidang gugur.
"Memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK," tegas Tumpak.
Lili dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Lili disebut menerima gratifikasi saat perhetalan MotoGP di Mandalika, NTB, beberapa waktu lalu.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi