Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Migor, Kejagung Periksa Dirut Minyak Goreng Kemasan dan Kemensos

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Migor, Kejagung Periksa Dirut Minyak Goreng Kemasan dan Kemensos
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2021-2022, Senin (11/7/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi diperiksa untuk 5 tersangka.

“Memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya,” ujarnya.

Dua orang saksi tersebut berinisial F (Direktur Utama PT Bina Karya Prima), dan MRK (Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Kemensos).

Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil, kejaksaan agung telah menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Dirjen perdagangan luar negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Tersangka lainya dari pihak swasta yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General manager PT Musi Emas Picare Togar,

Kemudian, Senior manager corporate affair Permata Hijau Stanley MA, dan Konsultan Kemendag Lin Che Wei.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya.

Tim Gabungan Kejagung dan BPKP sejauh ini masih melakukan audit secara komprehensif untuk menghitung kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus CPO (Migor) ini. [Laporan :Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni