
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi impor baja dan turunannya pada 2016-2021, Senin (11/7/2022).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana enam saksi diperiksa untuk berkas terpisah tersangka perorangan dan korporasi.
“Memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk,” ujarnya.
Menurut Ketut, dua saksi untuk tersangka perorangan adalah, H (Direktur PT. Duta Sari Sejahtera periode 2021) dan J (Direktur PT. Jatatama Eka Steel).
Sementara empat saksi lainya untuk berkas tersangka korporasi yakni, RN (Legal Corporate PT. Meraseti Group Indonesia) dan SL (Direktur Utama PT. Meraseti Logistik Indonesia)
Kemudian, RR (Karyawan PT Meraseti) dan AR (Staf Accounting dan Kepala Keuangan PT. Meraseti Logistik Indonesia).
Diberitakan, dalam Kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Tiga tersangka perorangan yaitu, Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq (T) manajer PT Meraseti dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.
Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah , PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. (Laporan: Syrudatin)
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana enam saksi diperiksa untuk berkas terpisah tersangka perorangan dan korporasi.
“Memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk,” ujarnya.
Menurut Ketut, dua saksi untuk tersangka perorangan adalah, H (Direktur PT. Duta Sari Sejahtera periode 2021) dan J (Direktur PT. Jatatama Eka Steel).
Sementara empat saksi lainya untuk berkas tersangka korporasi yakni, RN (Legal Corporate PT. Meraseti Group Indonesia) dan SL (Direktur Utama PT. Meraseti Logistik Indonesia)
Kemudian, RR (Karyawan PT Meraseti) dan AR (Staf Accounting dan Kepala Keuangan PT. Meraseti Logistik Indonesia).
Diberitakan, dalam Kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Tiga tersangka perorangan yaitu, Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq (T) manajer PT Meraseti dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.
Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah , PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih