
Pantau – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan kepada pegiat media sosial Ade Armando, masuki tanggapan jaksa yang meminta agar Hakim menolak ekspesi pihak terdakwa Abdul Latif bin Ajidin, Kamis (14/7/2022).
Atas tanggapan tersebut, pengacara Eggi Sudjana yang mewakili kliennya menilai, tanggapan jaksa tersebut telah melampaui kewenangan dan Hak majelis Hakim.
“Mengatakan menolak harus nya berargumentasi yang di tonjolkan karena kata menolak atau menerima adalah hak Majelis Hakim,” ujar Eggi via pesan singkat yang diterima Pantau.com.
Dia menyatakan akan menunggu apa putusan sela hakim pada Senin mendatang (18/7/2022).
“Jadi kita tunggu senin jam 13 an pekan depan Hakim akan bacakan putusan sela nya,” katanya.
Dia menyatakan jika akhirnya hakim menolak keberatan yang diajukan pihak penasehat hukum terdakwa Abdul Latif, maka dia menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh Jaksa, polisi dan Hakim dalam perkara tersebut.
“Bila Hakim menolak artinya Hakim secara bersama sama dengan JPU serta Polisi telah terjadi PMH (perbuatan melawan hukum),” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya perkara ini batal demi hukum karena kliennya sewaktu diperiksa di kepolisian tanpa pendampingan penasehat hukum.
“Selanjutnya kami PH nya Abd. Latif boikot sidang karena percuma ujungnya klien kami pasti dihukum juga,” kata Eggi menambahkan.
Menurut Eggi, atas perbuatan melawan hukum tersebut pihaknya akan melayangkan gugatan perdata dan meminta ganti rugi tanggung renteng Rp3 triliun.
“Gugat tiga oknum dari polisi, Jaksa dan Hakim telah PMH, maka wajib ganti rugi terhadap orang yang dirugikan, terutama klien kami sudah kurang lebih 3 bulan ditahan dan dipermalukan secara hukum seperti terhina dan dipukuli oleh oknum Polisi,” ujarnya.
Diberitakan, Jaksa mendakwa ke enam terdakwa yakni Marcos Iswan Bin M.Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo.
Kemudian Dhia Ul Haq bin Alm. Ikhwan Ali dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan diduga dengan terang terangan menggunakan kekerasan kepada Youtuber Ade Armando.
Penganiayaan terjadi saat adanya aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPR RI terkait penolakan tiga periode Presiden Jokowi dan kenaikan BBM pada 11 April 2022 lalu.
Oleh Tim Jaksa Ibnu Suud dari Kejari Jakarta Pusat keenam tedakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) k-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. [Laporan: Syrudatin]
Atas tanggapan tersebut, pengacara Eggi Sudjana yang mewakili kliennya menilai, tanggapan jaksa tersebut telah melampaui kewenangan dan Hak majelis Hakim.
“Mengatakan menolak harus nya berargumentasi yang di tonjolkan karena kata menolak atau menerima adalah hak Majelis Hakim,” ujar Eggi via pesan singkat yang diterima Pantau.com.
Dia menyatakan akan menunggu apa putusan sela hakim pada Senin mendatang (18/7/2022).
“Jadi kita tunggu senin jam 13 an pekan depan Hakim akan bacakan putusan sela nya,” katanya.
Dia menyatakan jika akhirnya hakim menolak keberatan yang diajukan pihak penasehat hukum terdakwa Abdul Latif, maka dia menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh Jaksa, polisi dan Hakim dalam perkara tersebut.
“Bila Hakim menolak artinya Hakim secara bersama sama dengan JPU serta Polisi telah terjadi PMH (perbuatan melawan hukum),” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya perkara ini batal demi hukum karena kliennya sewaktu diperiksa di kepolisian tanpa pendampingan penasehat hukum.
“Selanjutnya kami PH nya Abd. Latif boikot sidang karena percuma ujungnya klien kami pasti dihukum juga,” kata Eggi menambahkan.
Menurut Eggi, atas perbuatan melawan hukum tersebut pihaknya akan melayangkan gugatan perdata dan meminta ganti rugi tanggung renteng Rp3 triliun.
“Gugat tiga oknum dari polisi, Jaksa dan Hakim telah PMH, maka wajib ganti rugi terhadap orang yang dirugikan, terutama klien kami sudah kurang lebih 3 bulan ditahan dan dipermalukan secara hukum seperti terhina dan dipukuli oleh oknum Polisi,” ujarnya.
Diberitakan, Jaksa mendakwa ke enam terdakwa yakni Marcos Iswan Bin M.Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo.
Kemudian Dhia Ul Haq bin Alm. Ikhwan Ali dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan diduga dengan terang terangan menggunakan kekerasan kepada Youtuber Ade Armando.
Penganiayaan terjadi saat adanya aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPR RI terkait penolakan tiga periode Presiden Jokowi dan kenaikan BBM pada 11 April 2022 lalu.
Oleh Tim Jaksa Ibnu Suud dari Kejari Jakarta Pusat keenam tedakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) k-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- M Abdan Muflih