
Pantau.com - Tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kedatangannya itu bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Yang dibicarakan itu intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita," ucap kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Eggi Sudjana Minta Polisi Stop Penyelidikan Kasus Makarnya
Alamsyah menyebut bahwa surat permohonan SP3 itu telah diajukan kepada penyidik pada 4 Juni 2019 lalu. Menurutnya, pengajuan permohonan itu lantaran penyidik dinilai tak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka dugaan makar.
"(Alasan pengajuan SP3) menurut kami karena tidak cukup dua alat bukti karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan (makar)," tegas Alamsyah.
Lebih jauh, dalam perbincangan yang telah dilakukan, Alamsyah menjelaskan penyidik belum bisa mengambil keputusan lantaran harus menunggu arahan atau petunjuk dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Suyudi Ario Seto.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Bebas Bersyarat
"Penyidik menunggu arahan dari pimpinan. Jadi, memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan," paparnya.
Untuk diketahui, Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019. Hingga akhirnya permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan pada Senin, 24 Juni 2019.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar soal people power oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Eggi Sudjana Berterima Kasih ke Kapolri dan Prabowo
Kasus itu bermula saat adanya pelaporan ke Bareskrim Polri yang dilakukan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Juma, 19 April 2019.
Laporan Supriyanto telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi