HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Amankan 14 Tersangka Pengoplos 4.000 Elpiji

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Bareskrim Polri Amankan 14 Tersangka Pengoplos 4.000 Elpiji
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengamankan 14 tersangka dalam kasus pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi sebanyak 4.000 tabung gas.

"Kepolisian, khususnya Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, telah mengamankan 14 tersangka, berikut barang bukti kurang lebih 4.000 tabung gas ya," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto dalam konferensi pers, Jumat (15/7/2022).

Pipit menambahkan, pembongkaran kasus ini berdasarkan dua laporan kepolisian. Ia menyatakan, ke-14 tersangka bermodus operandi mengumpulkan tabung gas elpiji 3 kilogram. LPG subsidi pemerintah itu kemudian disuntik ke tabung gas non-subsidi 12 hingga 50 kilogram.

"Bahwa modus operandi mereka tentunya membeli elpiji 3 kilogram dikumpulkan kemudian dioplos disuntikkan ke tabung-tabung nonsubsidi, mulai 12 kilogram atau juga 50 kilogram," bebernya.

Ia menduga, para tersangka beraksi dengan cara nomaden alias berpindah-pindah tempat. Hal itu dilakukannya untuk menghindari polisi.

"Ini yang kemudian berapa lama mereka sudah melakukan kegiatan? Nah mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah. Di dalam satu tempat mereka melakukan kegiatan ini bisa sampai 3 bulan, 4 bulan, kemudian nanti sudah tercium aparat, nanti mereka berpindah ke tempat lain," tuturnya.

Pipit juga meyakini para pelaku pengoplos ini bukan hanya bekerja karena berdasarkan pengakuan mereka, selama 3 hingga 4 bulan melakukan pengoplosan.

"Mereka pada saat di tempat ini baru sekian bulan, padahal di tempat lain mereka sudah berlangsung kegiatan-kegiatan tersebut," katanya.

Tentunya, kata Pipit, pengoplosan ini membuat rugi pemerintah sehingga masyarakat kesulitan memperoleh elpiji 3 kilogram. Akibatnya, 14 pelaku terancam hukuman penjara enam tahun serta denda Rp60 miliar,

"Sesuai dari amanat Undang-Undang Migas, Undang-Undang RI 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 55. Kemudian setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya.
Penulis :
khaliedmalvino