Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Direktur PT. Bina Karya Prima terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Direktur PT. Bina Karya Prima terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Pantau – Dua orang saksi diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada 2021-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua saksi tersebut diperiksa untuk berkas lima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.

“Memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dugaan Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka,” ujarnya, Jumat (15/7/2022).

Dua saksi tersebut adalah, JR (Direktur PT. Bina Karya Prima) dan ESP (Merchandise Manager PT. Supra Boga Lestari).

“Diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO),” kata Ketut.

Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil, kejaksaan agung telah menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Dirjen perdagangan luar negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Tersangka lainnya dari pihak swasta yakni, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General manager PT. Musi Emas Picare Togar.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Stanley MA dan Konsultan Kemendag Lin Che Wei.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya.

Tim Gabungan Kejagung dan BPKP sejauh ini masih melakukan audit secara komprehensif untuk menghitung kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus CPO (Migor) ini. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih