
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Direktur Produksi PT Garuda Indonesia periode 2017-2018 berinisial PNH dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat pada 2011-2021, Senen (18/7/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya setidaknya memeriksa delapan saksi dalam kasus pengadaan pesawat tersebut.
“Melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi terkait dugaan Korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” ujarnya.
Menurut Kapuspenkum, mereka diperiksa untuk berkas tiga tersangka yakni AW, SA, AB dan SS.
Selain direktur produksi penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tujuh saksi lainya yakni, JAT (Vice President (VP) Aircraft Managing Management PT Garuda Indonesia periode 2012-2015), R (Analis PT Garuda Indonesia 2012 - 2018),
Kemudian, RK (Staf Direktur Keuangan), DH (Senior Manager Corporate & Bussiness Development 2014), WW (Ketua Tim Pengadaan Pesawat Propeller PT Citilink Indonesia 2012),
Lalu, HFSR (Panitia Pengadaan Pesawat ATR Tahun 2012), dan SN (Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-100 Sub 100 Seater).
Dalam kasus Garuda, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka mereka adalah mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar, Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo,
Kemudian, Setijo Awibowo Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Agus Wahjudo (Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014) dan, Vice Presiden Treasure Management 2005-2012 Albert Burhan. [Laporan: Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya setidaknya memeriksa delapan saksi dalam kasus pengadaan pesawat tersebut.
“Melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi terkait dugaan Korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” ujarnya.
Menurut Kapuspenkum, mereka diperiksa untuk berkas tiga tersangka yakni AW, SA, AB dan SS.
Selain direktur produksi penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tujuh saksi lainya yakni, JAT (Vice President (VP) Aircraft Managing Management PT Garuda Indonesia periode 2012-2015), R (Analis PT Garuda Indonesia 2012 - 2018),
Kemudian, RK (Staf Direktur Keuangan), DH (Senior Manager Corporate & Bussiness Development 2014), WW (Ketua Tim Pengadaan Pesawat Propeller PT Citilink Indonesia 2012),
Lalu, HFSR (Panitia Pengadaan Pesawat ATR Tahun 2012), dan SN (Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-100 Sub 100 Seater).
Dalam kasus Garuda, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka mereka adalah mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar, Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo,
Kemudian, Setijo Awibowo Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Agus Wahjudo (Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014) dan, Vice Presiden Treasure Management 2005-2012 Albert Burhan. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni