billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Berlaku Tiap Sore

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Berlaku Tiap Sore
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menetapkan rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menjadi permanen.

Hal tersebut diberlakukan karena mulai berkurangnya titik konflik persimpangan jalan di sekitar kawasan jantung kota tersebut.

"Selama uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Dinas Perhubungan sudah melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI selama dua pekan pada 27 Juni hingga 8 Juli 2022.

Pemberlakukan rekayasa lalu lintas secara permanen itu sudah bermulai sejak Senin (18/7/2022) dan selanjutnya akan belaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Dari hasil evaluasi, Dinas Perhubungan DKI mencatat adanya hasil yang positif yakni menurunnya derajat kejenuhan, tersendatnya lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI, sehingga lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan tersebut.

Pihaknya mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI mencatat selama uji coba tahap pertama pada 4-10 Juli 2022, terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dari 29 kilometer per jam menjadi 30 kilometer per jam baik dari arah utara (Jalan Thamrin), selatan (Jalan Sudirman) atau timur (Jalan Imam Bonjol).

Ketika uji coba rekayasa lalu lintas diterapkan, lalu lintas di kawasan itu yang selama ini kerap tersendat kini mulai terurai.

Adapun rekayasa lalu lintas itu dilakukan untuk arus kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang hendak ke Jalan Imam Bonjol diarahkan untuk melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau opsi lain berputar di Kementerian Perhubungan.

Karena itu, kendaraan dari selatan diluruskan ke utara di Jalan Thamrin kemudian baru putar balik di Patung Kuda.

Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Imam Bonjol yang hendak mengarah ke utara yakni Jalan Thamrin diarahkan untuk melakukan putar balik melalui arah selatan di Jalan Galunggung, kemudian tembus di Jalan Sudirman dan melanjutkan ke utara.

Rekayasa lalu lintas tersebut dikecualikan bagi angkutan umum TransJakarta dan kendaraan yang mengangkut VVIP.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia