
Pantau - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran membagikan Minyakita sambik kampanyekan putrinya Futri Zulya Savitri pada Pemilu 2024. Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto menjamin tidak ada pelanggaran atas apa yang dilakukan Zulhas.
"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zulhas itu tidak masalah, enggak ada yang dilanggar. Itu acara partai, bukan masa kampanye," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/7/2022).
Ia menyebutkan dirinya ikut menggodok UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Parlemen. Dia mengatakan ada larangan-larangan yang diatur saat berkampanye.
"Saya ini kan pembuat UU No. 7 Tahun 2017. Jadi, sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau pada masa kampanye. Masa kampanye itu hanya 75 hari mulai dari November 2023. Nah, di masa itu memang enggak boleh," ucapnya.
Dia mengatakan laporan itu salah alamat, lantaran dilakukan saat belum memasuki masa kampanye.
"Kalau sekarang boleh orang kasih bantuan, memang tugas partai begitu. Jadi menurut saya salah alamatlah, ya. Enggak tepat laporannya dan enggak punya dasar. Jadi, saya yakin Bang Zul tidak melanggar UU Pemilu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia dilaporkan lantaran membagi Minyakita sambil meminta anaknya Futri Zulya Savitri agar dipilih pada Pemilu 2024.
“Kami dari LIMA Indonesia dan Katarakyat, melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan Bapak Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan. Aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu (9/7/2022) lalu,” kata seorang aktivis sekaligus pengamat politik, Ray Rangkuti, Selasa (19/7/2022).
"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zulhas itu tidak masalah, enggak ada yang dilanggar. Itu acara partai, bukan masa kampanye," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/7/2022).
Ia menyebutkan dirinya ikut menggodok UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Parlemen. Dia mengatakan ada larangan-larangan yang diatur saat berkampanye.
"Saya ini kan pembuat UU No. 7 Tahun 2017. Jadi, sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau pada masa kampanye. Masa kampanye itu hanya 75 hari mulai dari November 2023. Nah, di masa itu memang enggak boleh," ucapnya.
Dia mengatakan laporan itu salah alamat, lantaran dilakukan saat belum memasuki masa kampanye.
"Kalau sekarang boleh orang kasih bantuan, memang tugas partai begitu. Jadi menurut saya salah alamatlah, ya. Enggak tepat laporannya dan enggak punya dasar. Jadi, saya yakin Bang Zul tidak melanggar UU Pemilu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia dilaporkan lantaran membagi Minyakita sambil meminta anaknya Futri Zulya Savitri agar dipilih pada Pemilu 2024.
“Kami dari LIMA Indonesia dan Katarakyat, melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan Bapak Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan. Aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu (9/7/2022) lalu,” kata seorang aktivis sekaligus pengamat politik, Ray Rangkuti, Selasa (19/7/2022).
- Penulis :
- renalyaarifin