Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bukan Buat 'Nyimeng', MK Putuskan Status Ganja Medis Hari Ini

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Bukan Buat 'Nyimeng', MK Putuskan Status Ganja Medis Hari Ini
Pantau - Mahkamah Konstiusi (MK) putuskan permohonan penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan hari ini, Rabu (20/7/2022). MK resmi menolak gugatan yang diajukan para pemohon.

"Permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya," kata Hakim Konstitusi RI, Suhartoyo, dalam sidang putusan, Rabu (20/7/2022).

Sidang yang berlangsung secara daring itu beragenda pembacaan putusan terkait gugatan ganja medis.

Adapun konklusi dari sidang tersebut yakni:

1. MK bewenang mengadili permohonan para pemohon,
2. Pemohom 1, pemohon 2, pemohon 3, dan pemohon 4 memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,
3. Pemohon 5 dan pemohon 6 tidak memiliki edudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,
4. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan UUD 45 dan seterusnya, amar putusan mengadili :
1. menyatakan pemohon 5 dan 6 tidak dapat dikabulkan
2. menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Penulis :
renalyaarifin