HOME  ⁄  Nasional

Kasus Eks Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Wabup Banyumas dan Eks Bupati Semarang

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Kasus Eks Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Wabup Banyumas dan Eks Bupati Semarang
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang saksi yang di antaranya adalah Wakil Bupati Banyumas dan mantan Bupati Semarang.

Mereka dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka Budhi Sarwono yang merupakan mantan Bupati Banjarnegara.

"Hari ini, pemeriksaan untuk tersangka BS  dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Adapun sembilan saksi yang dipanggil yakni, Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mantan Bupati Semarang, Mundjirin Engkun Suparmadiredjo, Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup/DPKPLH Kabupaten Banjarnegara sejak 15 Januari 2021-sekarang, Meirina Dwi Hartika, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Veriyanto.

Berikutnya, Tugino sebagai pensiunan, Rohiman selaku satpam serta tiga pihak swasta masing-masing Sartono, Afton Saefudin, dan Bintang Narsasi.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Lalu, pada Kamis (9/6/2022), Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler