HOME  ⁄  Nasional

AB Solissa: Status Bebas Bersyarat HRS Bisa Saja Dicabut

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

AB Solissa: Status Bebas Bersyarat HRS Bisa Saja Dicabut
Pantau - Direktur Eksekutif Voters of Indonesia (VoI) AB Solissa menyoroti status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga 10 Juni 2024 yang bisa saja dicabut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Statusnya bisa saja dicabut Kemenkumham jika tidak menjalankan ketentuan yang berlaku," kata AB Solissa kepada Pantau.com, Jumat (22/7/2022).

Ketentuan pencabutan status bebas bersyarat Habib Rizieq ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 dan 16 KUHP dan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Salah satu poinnya itu menjelaskan soal kewajiban narapidana untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum serta melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Diketahui, Habib Rizieq bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Penulis :
khaliedmalvino