Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wajib Tahu! Tiga Hal Mengapa Jenazah Perlu Visum

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Wajib Tahu! Tiga Hal Mengapa Jenazah Perlu Visum
Pantau - Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia DR. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.F.M(K) mengatakan ada tiga hal yang melandasi seorang jenazah harus divisum.

Menurut ahli forensik ini surat permintaan visum harus dari pihak kepolisian guna kebutuhan penyidikan dan peradilan. Hal itu disampaikan dalam diskusi di sebuah TV swasta, Jumat (22/7/2022).

"Kita lihat apakah kita lakukan visum luar saja atau dalam. Masyarakat agak rancu soal penjelasan ini," jelasnya.

Ade juga menjelaskan perbedaan autopsi dan visum yang sukar dipahami masyarakat.

"Autopsi itu untuk pemeriksaan luar dan dalam dan bedah jenazah. Visum adalah produknya, produk dari hasil pemeriksaan luar dan dalam dalam bentuk laporan visum et repertrum," paparnya.

Berikut tiga hal yang diperhatikan saat visum menurut Ketum Forensik Indonesia.

Dalam proses autopsi, tim forensik melakukan pemeriksaan tubuh jenazah dari ujung rambut hingga ujung kaki. Pemeriksaan ini untuk mengidentifikasi jenazah terkait ciri-ciri umum dan khusus. Kemudian untuk mencari tanda-tanda kematian dan perubahan setelah kematian seperti indikasi kekerasan fisik serta kimia.

1. Menentukan idenstifikasi jenazah, mulai ciri-ciri umum, ciri-ciri khusus.

2. Mencari tanda-tanda kematian dan perubahan-perubahan yang terjadi setelah kematian. Tempat jenazah yang beralaskan metal atau logam dia akan cepat mengalami pendinginan suhu dari pada alas kayu. Aspek waktu, semakin cepat semakin baik.

3. Mencari luka-luka atau tanda kekerasan yang ada pada tubuh, baik itu luka akibat kekerasan fisik maupun luka akibat kimia dan kekerasan lainnya.

Dan juga pada tubuh jenazah tersebut kita juga cari barang bukti lain biologis yang kita temukan seperti darah, ejakulat, saliva atau air liur, rambut dan sebagainya.

Terkait hal di atas, Ade menambahkan autopsi untuk kepentingan peradilan tidak membutuhkan persetujuan dari keluarga karena itu semua murni dari kewenangan penyidik. Namun memang  sebagai dokter bisa menjelaskan kepada keluarga tentang bagaimana teknis medis itu dilakukan.
Penulis :
Desi Wahyuni