Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas Perempuan Kirim Surat Partai Demokrat soal Dugaan Kekerasan Seksual DK

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Komnas Perempuan Kirim Surat Partai Demokrat soal Dugaan Kekerasan Seksual DK
Pantau - Babak baru kasus dugaan kekerasan seksual di beberapa tempat oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat berinisial DK mulai terungkap.

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyurati Partai Demokrat untuk mempertanyakan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Pasalnya, Partai Demokrat merupakan salah satu partai politik yang mendukung disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekrasan Seksual (UU TPKS).

"Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Senin (25/7/2022).

Ia menuturkan, Komnas Perempuan sudah menerima pengaduan korban yang didampingi LBH APIK Jakarta. Tugas Komnas Perempuan dalam hal ini, kata Siti, agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.

"Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya, hak korban diabaikan itu jangan sampai," kata dia.

LBH APIK diketahui telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022. Kasus ini ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.

"Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena bagaimanapun itu harus sama-sama dijaga," lanjut Siti.

Menurut Siti, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bisa menempuh sitem jemput bola mengklarifikasi meski secara administratif dibutuhkan laporan korban. Hal ini berkaitan dengan nama baik DPR.

"Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia. Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban," kata Siti.
Penulis :
khaliedmalvino