billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polri: ACT Dijadikan Alat Kepentingan Pribadi

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Polri: ACT Dijadikan Alat Kepentingan Pribadi
Pantau – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara mengenai kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin siang ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pendiri ACT didirikan untuk dijadikan alat kepentingan pribadi.

“Bahwa dari hasil badan hukum yang didirikan oleh yayasan seharusnya digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” kata Ramadhan dalam konferensi pers pada Senin (25/7/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa pendiri ACT menggunakan berbagai macam dana donasi tidak sesua dengan tujuannya.

“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukkannya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

"Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).

Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang untuk pencucian uang

"Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu.
Penulis :
M Abdan Muflih