
Pantau – Kejagung menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BUMN Waskita Beton Precast pada 2016-2021.
Usai sidang lanjutan, tim penyidik Jampidsus Kejagung langsung melakukan penahanan, usai penetapan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BUMN Waskita Beton Precast pada 2016-2021.
Dalam keterangan pers, Selasa Malam (26/7/2022), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka.
“Menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Pada tahun 2016 s/d 2020, “ ujarnya.
Menurut Jaksa Agung keempat tersangka adalah, AW (Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Periode 2016 s/d 2020)
AP (General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Periode 2016 s/d Agustus 2020)
Kemudian, BP (Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast), dan A (Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast).
Menurut Jaksa Agung berdasarkan hasil penyelidikan diduga para pejabat di PT Waskita Beton Precast tersebut, kurun tahun 2016 s/d 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum
Atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Modusnya, berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif,
“Meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal.
Jaksa Agung menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan, pihaknya langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama yakni masing masing,
Tersangka AW dan BP rutan Kejagung, kemudian tersangka AP dan A di rutan Salemba. [Laporan: Syrudatin]
Usai sidang lanjutan, tim penyidik Jampidsus Kejagung langsung melakukan penahanan, usai penetapan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BUMN Waskita Beton Precast pada 2016-2021.
Dalam keterangan pers, Selasa Malam (26/7/2022), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka.
“Menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Pada tahun 2016 s/d 2020, “ ujarnya.
Menurut Jaksa Agung keempat tersangka adalah, AW (Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Periode 2016 s/d 2020)
AP (General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Periode 2016 s/d Agustus 2020)
Kemudian, BP (Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast), dan A (Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast).
Menurut Jaksa Agung berdasarkan hasil penyelidikan diduga para pejabat di PT Waskita Beton Precast tersebut, kurun tahun 2016 s/d 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum
Atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Modusnya, berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif,
“Meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal.
Jaksa Agung menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan, pihaknya langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama yakni masing masing,
Tersangka AW dan BP rutan Kejagung, kemudian tersangka AP dan A di rutan Salemba. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni