
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengumuman akan disampaikan di Mabes Polri Selasa sore (9/8/2022).
"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa pagi.
Dedi mengatakan bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu juga menyatakan bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.
"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan Kepala Biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.
Tim penyidik tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Bharada E, tim penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kasus tembak-tembakan berubah jadi pembunuhan
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga sudah memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Bharada E siap ungkap fakta
Dalam kasus ini, Bhadara E mengajukan diri menjadi justice collaborator (JS) ke LPSK. Pengajuan permohonan justce collaborator disampaikan oleh Deolia Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
“Pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK,” ujar Deolipa di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
Justice collaborator adalah seseorang yang berperan sebagai pelaku tindak pidana atau bagian dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir tapi bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus.
Deolipa menjelaskan alasan Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
“Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya. Bharada E mengatakan siap untuk menjadi justice collaborator,” ujar Deolipa.
Kuasa hukum Bharada E mengaku sudah mengantongi nama-nama siapa saja yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kesaksian Bharada E disampaikan ke penyidik Bareskrim Polri, melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
“Semalam (Sabtu) kan sudah di-BAP. Semua sudah disebutin, sudah dijelasin semua di situ,” ujar pengacara Muhammad Boerhanuddin, Minggu (7/8/2022).
Meski begitu, Boerhanuddin enggan menyebutkan nama-nama yang disebutkan Bharada E dalam BAP. Ia hanya mengungkapkan pihak yang terlibat, lebih dari satu orang.
“Enggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting sudah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E sampai jam 3 pagi bikin tulisan,” papar dia.
“Ya nanti ikuti saja perkembangannya. Ada beberapa nama sih dari pihak kami,” imbuhnya.
"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa pagi.
Dedi mengatakan bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu juga menyatakan bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.
"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan Kepala Biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.
Tim penyidik tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Bharada E, tim penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kasus tembak-tembakan berubah jadi pembunuhan
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga sudah memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Bharada E siap ungkap fakta
Dalam kasus ini, Bhadara E mengajukan diri menjadi justice collaborator (JS) ke LPSK. Pengajuan permohonan justce collaborator disampaikan oleh Deolia Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
“Pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK,” ujar Deolipa di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
Justice collaborator adalah seseorang yang berperan sebagai pelaku tindak pidana atau bagian dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir tapi bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus.
Deolipa menjelaskan alasan Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
“Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya. Bharada E mengatakan siap untuk menjadi justice collaborator,” ujar Deolipa.
Kuasa hukum Bharada E mengaku sudah mengantongi nama-nama siapa saja yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kesaksian Bharada E disampaikan ke penyidik Bareskrim Polri, melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
“Semalam (Sabtu) kan sudah di-BAP. Semua sudah disebutin, sudah dijelasin semua di situ,” ujar pengacara Muhammad Boerhanuddin, Minggu (7/8/2022).
Meski begitu, Boerhanuddin enggan menyebutkan nama-nama yang disebutkan Bharada E dalam BAP. Ia hanya mengungkapkan pihak yang terlibat, lebih dari satu orang.
“Enggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting sudah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E sampai jam 3 pagi bikin tulisan,” papar dia.
“Ya nanti ikuti saja perkembangannya. Ada beberapa nama sih dari pihak kami,” imbuhnya.
#Kapolri Listyo Sigit Prabowo#Citra Polri#Kasus Pembunuhan#Bharada E#Brigadir J#polisi tembak polisi#tersangka baru
- Penulis :
- Aries Setiawan