
Pantau - Polrestabes Palembang menangkap dua pelajar usai menyiram air keras kepada kawanan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Palembang, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku ditangkap polisi di rumah masing-masing pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang telah mereka lakukan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, di Palembang, Selasa (9/8/2022).
Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan pelajar laki-laki di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palembang. Keduanya berinisial A (16) dan P (15) yang merupakan warga Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Tri, A dan P diduga merupakan pelaku penyiraman air keras kepada tiga pelajar SMK Pembina 2 di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (6/8/2022) pagi.
Atas penyiraman itu ketiga korban penyiraman air keras mengalami luka, bahkan satu di antaranya mengalami luka bakar yang serius di bagian wajah hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah setempat.
Kepada polisi, kata dia, para pelaku mengaku kalau aksi penyiraman tersebut dipicu perselisihan pribadi yang berujung saling serang antara mereka dengan pelajar di SMK Pembina 2.
“Mengingat pelaku dan korban masih berstatus pelajar kami turut melibatkan pihak sekolah masing-masing. Atas perbuatannya pelaku dapat disangkakan melanggar UU Pasal perlindungan anak,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan pihaknya menilai kasus tersebut patut diproses secara hukum karena masuk tindak kejahatan yang telah mencederai seseorang.
Sehingga dari situ, ia berharap, akan timbul efek jera kepada para pelajar untuk tidak meniru atau mengulangi kembali peristiwa serupa.
“Pihak sekolah dan orang tua pun kami harap mesti lebih komunikatif untuk memperketat pengawasan pada anak murid seperti memeriksa absensi mulai saat datang sampai mereka pulang dari sekolah. Jadi bila ada indikasi perselisihan dapat segera selesaikan,” tandasnya.
Kedua pelaku ditangkap polisi di rumah masing-masing pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang telah mereka lakukan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, di Palembang, Selasa (9/8/2022).
Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan pelajar laki-laki di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palembang. Keduanya berinisial A (16) dan P (15) yang merupakan warga Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Tri, A dan P diduga merupakan pelaku penyiraman air keras kepada tiga pelajar SMK Pembina 2 di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (6/8/2022) pagi.
Atas penyiraman itu ketiga korban penyiraman air keras mengalami luka, bahkan satu di antaranya mengalami luka bakar yang serius di bagian wajah hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah setempat.
Kepada polisi, kata dia, para pelaku mengaku kalau aksi penyiraman tersebut dipicu perselisihan pribadi yang berujung saling serang antara mereka dengan pelajar di SMK Pembina 2.
“Mengingat pelaku dan korban masih berstatus pelajar kami turut melibatkan pihak sekolah masing-masing. Atas perbuatannya pelaku dapat disangkakan melanggar UU Pasal perlindungan anak,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan pihaknya menilai kasus tersebut patut diproses secara hukum karena masuk tindak kejahatan yang telah mencederai seseorang.
Sehingga dari situ, ia berharap, akan timbul efek jera kepada para pelajar untuk tidak meniru atau mengulangi kembali peristiwa serupa.
“Pihak sekolah dan orang tua pun kami harap mesti lebih komunikatif untuk memperketat pengawasan pada anak murid seperti memeriksa absensi mulai saat datang sampai mereka pulang dari sekolah. Jadi bila ada indikasi perselisihan dapat segera selesaikan,” tandasnya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia