
Pantau - Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut saat dikonfirmasikan dilansir Antara, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.
"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya. Kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," tutur Ketut.
Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.
Ketut menambahkan, penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
"Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," ucap Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers, Selasa malam (9/8/2022).
Kapolri mengatakan penembakan dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Namun belum diketahui apakah Sambo ikut menembak Brigadir J.
“Penembakan terjadi atas perintah FS (Ferdy Sambo) dengan senjata milik R. Terkait apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Listyo.
Ferdy Sambo juga membuat kesan seolah terjadi baku tembak. Ia menggunakan senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke arah dinding berkali-kali.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Dia dianggap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berikut empat tersangka dan perannya dalam pembunuhan Brigadir J:
1. Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
2. Bripka RR sebagai turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
3. KM sebagai turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
4. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas FS di Duren Tiga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut saat dikonfirmasikan dilansir Antara, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.
"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya. Kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," tutur Ketut.
Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.
Ketut menambahkan, penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
"Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," ucap Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers, Selasa malam (9/8/2022).
Kapolri mengatakan penembakan dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Namun belum diketahui apakah Sambo ikut menembak Brigadir J.
“Penembakan terjadi atas perintah FS (Ferdy Sambo) dengan senjata milik R. Terkait apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Listyo.
Ferdy Sambo juga membuat kesan seolah terjadi baku tembak. Ia menggunakan senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke arah dinding berkali-kali.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Dia dianggap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berikut empat tersangka dan perannya dalam pembunuhan Brigadir J:
1. Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
2. Bripka RR sebagai turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
3. KM sebagai turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
4. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas FS di Duren Tiga.
- Penulis :
- Aries Setiawan