
Pantau.com - Jajaran Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Lembaga Permasyarakatan Mata Merah Palembang.
Dalam kasus ini, Herman (53) seorang napi di lapas tersebut, memanfaatkan kedua anaknya yang bernama Idham (28) dan Nabila (20) menjadi kurir bisnis haram tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, napi asal Palembang itu menggunakan handphone untuk berkomunikasi dengan jaringan bisnisnya.
Baca juga: Sipir Nyambi Tangan Kanan Napi Narkoba Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumsel
Polisi yang telah mencium aksi ini, telah menyelidiki selama empat bulan terakhir. Untuk mengungkap kasus ini, diturunkan polisi yang menyamar dengan berpura-pura memesan paket sabu seberat 370 gram ke Nabila.
Nabila pun berhasil diringkus tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, ia pun mengakui jika kakaknya yang bernama Idham turut terlibat.
Dari hasil pengembangan itu, Idham pun turut diciduk di rumahnya di Lorong Langgar, Kecamatan IB II, Palembang, satu jam berselang.
Kombes Pol Farman dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat rilis kasus (Foto: Humas Polda Sumsel)
Dari pengakuan keduanya, diketahui jika Herman akan menelepon kedua anaknya jika mendapat order dari pelanggan. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 butir ekstasi dan 7,16 gram sabu.
“Kedua anaknya sudah menjadi pengedar narkoba sejak enam bulan terakhir. Kita terus menyelidikinya hingga paketan ini berasal dari mana,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara
Baca juga: Jual Kupon Judi Togel, Oknum Pegawai Honorer Diciduk Polisi
Sementara menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Farman, beberapa napi ikut terseret dalam kasus ini. Polisi telah mengantongi beberapa nama napi.
"Kami ada beberapa nama, ini salah satu yang berhasil kita ungkap. Oknum pegawai lapas yang terlibat masih kita selidiki," kata Farman.
- Penulis :
- Adryan N