
Pantau.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap oknum sipir lembaga pemasyarakatan Merah Mata Palembang lantaran menjadi kurir narkoba narapidana di lembaga pemasyarakatan khusus tersebut.
"Seorang sipir penjara tersebut yakni AD (36) ditangkap di kawasan Jalan Tanjung Api-api tepatnya di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8) sore dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp120 juta yang diduga hasil penjualan narkoba," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, di Palembang, Senin, 6 Agustus 2018.
Baca juga: Jual Kupon Judi Togel, Oknum Pegawai Honorer Diciduk Polisi
Menurutnya, berdasarkan pengakuan AD kepada penyidik, dia berperan sebagai kurir bandar narkoba RZ (26) seorang narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan tempatnya bekerja itu.
Tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pengantaran dan pengambilan narkoba sesuai perintah RZ yang tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar jaringan narkoba asal Aceh.
Zulkarnain menjelaskan, tersangka AD dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. (Foto: Humas Polda Sumsel)
Saat ditangkap, tersangka mengendarai mobil pribadinya dan dari dalam mobil petugas mendapatkan uang tunai senilai Rp120 juta. Belakangan diakui AD jika uang tersebut berasal dari hasil penjualan narkoba.
Ketika melakukan penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan keterangan tersangka dan mendapatkan alamat pembeli narkoba namun ternyata rumahnya sudah kosong. Dalam penggeledahan rumah pembeli narkoba yang dibawa AD itu, petugas mendapatkan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 209,56 gram.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tawuran Suporter vs Warga di Pasar Rebo
Dari pengakuannya, AD mengaku mendapatkan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap satu ons atau 100 gram sabu-sabu setiap kali diperintah RZ.
Dalam mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji penjara, RZ menggunakan jasa sipir penjara dan melakukan koordinasi pengambilan paket dan pendistribusian kepada pemesan melalui telepon seluler.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sementara tersangka AD saat dihadirkan di hadapan wartawan dan Kapolda Sumsel menangis tersedu-sedu dan mengakui perbuatannya sebagai kurir narkoba. "Tolong jangan pecat saya pak, anak saya ada dua dan masih kecil-kecil," ujar oknum sipir Lapas Merah Mata itu.
- Penulis :
- Adryan N