
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi meminta pelaku penembakan kucing-kucing di area Sesko TNI di Bandung, Jawa Barat, diproses hukum. Kucing-kucing tersebut sebagian telah mati ditembak.
Bobby menganggap penganiayaan terhadap kucing memiliki ancaman pidana.
"Ya memang setuju untuk diusut karena memang ada hukumnya, yaitu di pasal 302 KUHP dan pasal 66 UU 41/2014 perubahan UU 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, dan PP 95 tahun 2012 tentang kesejahteraan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, di mana melakukan penganiayaan pada kucing/anjing ada ancaman pidana penjara dan sanksi administrasi," ujar Bobby kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Ia berharap terkait ancaman pidana ini dipertimbangkan oleh TNI jika pelaku penganiayaan ini telah diketahui. Bobby tak ingin kasus yang sama terjadi lagi.
"Ini hendaknya dipertimbangkan dalam kebijakan di ranah militer, bila sudah terlacak pelakunya dan agar tidak terjadi lagi di masa depan," kata dia.
Menurut Bobby, norma hukum terkait penganiayaan terhadap hewan itu ada di ranah sipil. Namun, Bobby berharap kebijaksanaan TNI untuk mempertimbangkan norma hukum itu.
"Ya di masyarakat umum kan ada norma hukum di atas, tapi di ranah militer rasanya belum ada norma tersebut, jadi kebijaksanaan saja," tuturnya.
"Anggota TNI aktif kan di pengadilan militer, di pasal 1 (13) UU TNI, yang melakukan tindakan pidana diadili di peradilan militer," sambungnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sendiri berjanji pihaknya akan melakukan penelusuran untuk mencari tahu kebenaran dari video kucing-kucing ditembaki di area Sesko TNI tersebut.
Diketahui, video viral soal kucing-kucing yang ditembaki diunggah salah satu rumah singgah hewan terlantar di akun Instagram-nya. Dari video yang diunggah, nampak 4 bangkai kucing dievakuasi perekam.
"Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak, lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada yang tahu? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini. Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022. Satu Kucing saat ibu mau di X-ray, untuk memastikan luka tembak dan peluru di badan kucing," tulis pengunggah, dilihat, Rabu (17/8/2022).
Pengunggah turut me-mention akun Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Akun Instagram Rizky Irmansyah pun turut di-mention dalam kolom keterangan video tersebut.
"Ini pelurunya nyangkut ini di kepala ini. Luar biasa manusia kayak begitu," kata perekam video yang menerangkan kondisi bangkai kucing-kucing itu.
Pelaku Brigjen NA
Anggota TNI dengan pangkat brigadir jenderal (Brigjen) disebut sebagai pelaku penembakan kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Bandung, Jawa Barat. Jenderal bintang satu itu berinisial NA.
“Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” seperti yang disampaikan Pusat Penerangan TNI, Kamis (18/8/2022).
Tim hukum TNI menjerat NA dengan Pasal 66 UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66 A, Pasal 91 B UU 41/2014ntentang perubahan UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Brigjen NA melakukan penembakan pada Selasa 16 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB. Ada pun motif penembakan bukan karena ketidaksukaan terhadap kucing.
Brigjen NA bermaksud ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Sesko. Namun perbuatan ini menuai kecaman di tengah publik.
Video memperlihatkan kondisi kucing viral di media sosial. Setidaknya enam kucing yang ditembak mati.
[Laporan Kiki]
Bobby menganggap penganiayaan terhadap kucing memiliki ancaman pidana.
"Ya memang setuju untuk diusut karena memang ada hukumnya, yaitu di pasal 302 KUHP dan pasal 66 UU 41/2014 perubahan UU 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, dan PP 95 tahun 2012 tentang kesejahteraan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, di mana melakukan penganiayaan pada kucing/anjing ada ancaman pidana penjara dan sanksi administrasi," ujar Bobby kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Ia berharap terkait ancaman pidana ini dipertimbangkan oleh TNI jika pelaku penganiayaan ini telah diketahui. Bobby tak ingin kasus yang sama terjadi lagi.
"Ini hendaknya dipertimbangkan dalam kebijakan di ranah militer, bila sudah terlacak pelakunya dan agar tidak terjadi lagi di masa depan," kata dia.
Menurut Bobby, norma hukum terkait penganiayaan terhadap hewan itu ada di ranah sipil. Namun, Bobby berharap kebijaksanaan TNI untuk mempertimbangkan norma hukum itu.
"Ya di masyarakat umum kan ada norma hukum di atas, tapi di ranah militer rasanya belum ada norma tersebut, jadi kebijaksanaan saja," tuturnya.
"Anggota TNI aktif kan di pengadilan militer, di pasal 1 (13) UU TNI, yang melakukan tindakan pidana diadili di peradilan militer," sambungnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sendiri berjanji pihaknya akan melakukan penelusuran untuk mencari tahu kebenaran dari video kucing-kucing ditembaki di area Sesko TNI tersebut.
Diketahui, video viral soal kucing-kucing yang ditembaki diunggah salah satu rumah singgah hewan terlantar di akun Instagram-nya. Dari video yang diunggah, nampak 4 bangkai kucing dievakuasi perekam.
"Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak, lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada yang tahu? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini. Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022. Satu Kucing saat ibu mau di X-ray, untuk memastikan luka tembak dan peluru di badan kucing," tulis pengunggah, dilihat, Rabu (17/8/2022).
Pengunggah turut me-mention akun Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Akun Instagram Rizky Irmansyah pun turut di-mention dalam kolom keterangan video tersebut.
"Ini pelurunya nyangkut ini di kepala ini. Luar biasa manusia kayak begitu," kata perekam video yang menerangkan kondisi bangkai kucing-kucing itu.
Pelaku Brigjen NA
Anggota TNI dengan pangkat brigadir jenderal (Brigjen) disebut sebagai pelaku penembakan kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Bandung, Jawa Barat. Jenderal bintang satu itu berinisial NA.
“Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” seperti yang disampaikan Pusat Penerangan TNI, Kamis (18/8/2022).
Tim hukum TNI menjerat NA dengan Pasal 66 UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66 A, Pasal 91 B UU 41/2014ntentang perubahan UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Brigjen NA melakukan penembakan pada Selasa 16 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB. Ada pun motif penembakan bukan karena ketidaksukaan terhadap kucing.
Brigjen NA bermaksud ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Sesko. Namun perbuatan ini menuai kecaman di tengah publik.
Video memperlihatkan kondisi kucing viral di media sosial. Setidaknya enam kucing yang ditembak mati.
[Laporan Kiki]
- Penulis :
- Aries Setiawan