
Pantau - Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro, Jawa Timur berinisial AH dibekuk polisi.
AH ditangkap di sebuah hotel karena diduga melakukan sodomi atau hubungan seks melalui anus dengan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Saat penangkapan, ada dua remaja bersama AH. Satu remaja merupakan korban, satu remaja lainnya adalah muncikari.
"Iya, ada tiga orang. Korban, tersangka dan muncikari," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha kepada wartawan, di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (19/8/2022).
Giadi menjelaskan korban dan muncikari mengenyam pendidikan di sekolah yang sama. Muncikari berusia 17 tahun itu merupakan kakak kelas korban.
"Informasinya kakak kelas korban," kata Giadi.
AH sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Hari ini AH diperiksa sebagai tersangka di Uni Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati, membenarkan AH ditangkap karena kasus pencabulan terhadap remaja pria di sebuah hotel.
“Benar, AH ditangkap. Dia bertugas sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro,” kata Mia.
Dia mengatakan AH ditangkap lantaran ada laporan dari masyarakat.
“AH ditangkap pukul 00.35 WIB di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Candi Mulyo, Jombang,” ucapnya.
Mia juga menegaskan bahwa pihaknya tak akan pandang bulu pada seluruh jajarannya bila hal serupa terjadi. Dia mengatakan tidak akan menutup-nutupi kasusnya.
“Saya selaku pimpinan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum AH. Saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang,” tegasnya.
AH ditangkap di sebuah hotel karena diduga melakukan sodomi atau hubungan seks melalui anus dengan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Saat penangkapan, ada dua remaja bersama AH. Satu remaja merupakan korban, satu remaja lainnya adalah muncikari.
"Iya, ada tiga orang. Korban, tersangka dan muncikari," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha kepada wartawan, di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (19/8/2022).
Giadi menjelaskan korban dan muncikari mengenyam pendidikan di sekolah yang sama. Muncikari berusia 17 tahun itu merupakan kakak kelas korban.
"Informasinya kakak kelas korban," kata Giadi.
AH sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Hari ini AH diperiksa sebagai tersangka di Uni Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati, membenarkan AH ditangkap karena kasus pencabulan terhadap remaja pria di sebuah hotel.
“Benar, AH ditangkap. Dia bertugas sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro,” kata Mia.
Dia mengatakan AH ditangkap lantaran ada laporan dari masyarakat.
“AH ditangkap pukul 00.35 WIB di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Candi Mulyo, Jombang,” ucapnya.
Mia juga menegaskan bahwa pihaknya tak akan pandang bulu pada seluruh jajarannya bila hal serupa terjadi. Dia mengatakan tidak akan menutup-nutupi kasusnya.
“Saya selaku pimpinan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum AH. Saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang,” tegasnya.
- Penulis :
- Aries Setiawan