
Pantau - Polsek Balaraja menggerebek judi sabung ayam di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas, tiga orang berhasil ditangkap.
"Petugas mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka." ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (25/8/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Penggerebakan bermula dari adanya informasi masyarakat soal kegiatan judi sabung ayam yang dilakukan setiap hari Sabtu atau Minggu.
"Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan," jelas Romdhon.
Romdhon mengatakan, selain menangkap tiga orang, pihaknya juga mengamankan barang bukti yaitu 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam dan uang tunai.
Namun saat penggerebekan, beberapa pelaku yang sedang melakukan kegiatan judi sabung ayam melarikan diri.
Romdhon menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi apapun jenisnya.
"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada," katanya.
Kapoltesta Tangerang itu juga mengimbau masyarakat untuk menginformasikan apabila terdapat kegiatan judi sabung ayam, termasuk judi sabung ayam.
Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas, tiga orang berhasil ditangkap.
"Petugas mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka." ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (25/8/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Penggerebakan bermula dari adanya informasi masyarakat soal kegiatan judi sabung ayam yang dilakukan setiap hari Sabtu atau Minggu.
"Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan," jelas Romdhon.
Romdhon mengatakan, selain menangkap tiga orang, pihaknya juga mengamankan barang bukti yaitu 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam dan uang tunai.
Namun saat penggerebekan, beberapa pelaku yang sedang melakukan kegiatan judi sabung ayam melarikan diri.
Romdhon menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi apapun jenisnya.
"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada," katanya.
Kapoltesta Tangerang itu juga mengimbau masyarakat untuk menginformasikan apabila terdapat kegiatan judi sabung ayam, termasuk judi sabung ayam.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia