
Pantau – Dua pegawai Bank BNI Pusat Sudirman Jakarta diperiksa oleh Tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik BFC PT Krakatau Steel pada 2011, Jumat (26/8/2022).
“Memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel pada 2011 atas nama tersangka FB, ASS, BP, HW alias RH,dan tersangka MR,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Kedua saksi tersebut adalah, DC (Analis Kredit di PT BNI Pusat Sudirman Jakarta (periode 2010-2013)), dan NA Analis Sindikasi di PT BNI Pusat Sudirman Jakarta (periode Juli 2008-Juli 2017).
Kejagung sebelumnya merilis dugaan kerugian negara dalam kasus Krakatau Steel ini sekitar Rp6,9 triliun.
Kerugian sebagai akibat dari pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak dan pelaksanaan pembangunan telah terjadi penyimpangan.
Sedianya PT. Krakatau Steel (persero) membangun Pabrik Blast Furnace Complex dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah yakni dengan batubara, karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.
Penyimpangan diduga terjadi karena Kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga adendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun.
Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering. [Laporan: Syrudatin]
“Memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel pada 2011 atas nama tersangka FB, ASS, BP, HW alias RH,dan tersangka MR,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Kedua saksi tersebut adalah, DC (Analis Kredit di PT BNI Pusat Sudirman Jakarta (periode 2010-2013)), dan NA Analis Sindikasi di PT BNI Pusat Sudirman Jakarta (periode Juli 2008-Juli 2017).
Kejagung sebelumnya merilis dugaan kerugian negara dalam kasus Krakatau Steel ini sekitar Rp6,9 triliun.
Kerugian sebagai akibat dari pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak dan pelaksanaan pembangunan telah terjadi penyimpangan.
Sedianya PT. Krakatau Steel (persero) membangun Pabrik Blast Furnace Complex dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah yakni dengan batubara, karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.
Penyimpangan diduga terjadi karena Kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga adendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun.
Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- M Abdan Muflih