Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Sebut Proses Penyidikan Kasus Sambo Harus Berjalan Sesua Ketentuan Hukum Pidana

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Sebut Proses Penyidikan Kasus Sambo Harus Berjalan Sesua Ketentuan Hukum Pidana
Pantau – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan terkait perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus tersangka Ferdy Sambo akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum pidana.

“Proses penyidikan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum pidana agar fokus penyidik, begitu juga jaksa nanti tidak boleh banyak bicara jaksa berbicara di persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Fadil dalam jumpa pers di Kejagung pada Senin (29/8/2022).

Dalam proses penyidikan, lanjut Fadil, jaksa juga tidak bisa membentuk opini apapun demi murninya proses penegakan hukum tersebut.

“Jadi tidak bisa membentuk opini apa-apa kita hargai harkat martabat manusia supaya ada proses penegakan hukum yang murni hukum tidak ada yang lain-lain,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin siang.

"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (19/8/2022). Keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.
Penulis :
M Abdan Muflih