Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Sita 8 Aset Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi, Tanah dan Bangunan di Jaksel

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kejagung Sita 8 Aset Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi, Tanah dan Bangunan di Jaksel
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi lahan sawit senilai Rp78 triliun. Delapan aset Surya Darmadi yang disita berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan Senin (8/8/2022) oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD (Surya Darmadi)," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

"Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindak pengamanan terhadap aset tersebut," tambahnya.

Penyitaan aset dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi lahan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan tersangka Surya Darmadi.

Delapan aset Surya Darmadi itu terletak di sejumlah wilayah Jakarta Selatan yakni Pondok Pinang, Grogol Selatan, dan Kuningan Timur.

'Aset-aset itu memiliki luas yang variatif, mulai dari yang terkecil 535 m² sampai yang termahal 5.000 m².

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 181/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Agustus 2022.

Aset-aset tersebut kemudian dipasang pelang penyitaan serta dilakukan pengamanan. Tindakan penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejagung dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Penulis :
Aries Setiawan