Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Daftar Tujuh Perwira Polri yang Jadi Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Daftar Tujuh Perwira Polri yang Jadi Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Pantau - Tujuh perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu yang dijadikan tersangka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS (Ferdy Sambo) ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis malam (1/9/2022).

Dedi melanjutkan, hingga kini total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Ditsiber sudah jadi tujuh tersangka,” kata Dedi.

Enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, rekaman CTV, dan menambahkan barang bukti di TKP.

Sementara itu, kata Dedi, bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dari tujuh tersangka, satu orang yakni Putranto sedang disidang etik di Divpropam Polri.

“Hari ini CP (Chuk Putranto), besok Kompol BW (Baiquni), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” ujar Dedi.
Penulis :
Aries Setiawan