Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Saksi dari Pihak Swasta Diperiksa Kejagung dalam Kasus Impor Baja

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Tiga Saksi dari Pihak Swasta Diperiksa Kejagung dalam Kasus Impor Baja
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan impor baja dan produk turunannya pada 2016-2021, Kamis (19/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi diperiksa untuk berkas 6 tersangka korporasi.

“Memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama 6 tersangka Korporasi,” ujarnya Kamis (19/2022).

Mereka adalah, AP (Presiden Direktur PT Hanwa Steel Service Indonesia), SP (Direktur PT Fumira), dan H (perwakilan PT DSS).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja,” kata Kapuspenkum.

Diberitakan, dalam Kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Tiga tersangka perorangan yaitu, Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Taufiq (T) manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.

Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni