
Pantau - Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo tersangka kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Polri memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni alias dipecat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Dedi mengatakan Kompol Baiquni melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela, ia dipatsuskan selama 23 hari.
"Berikutnya, sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari. Di patsusnya, di provos," ucap Dedi.
Diberitakan sebelumnya, terdapat 7 tersangka kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Dari 7 itu, Chuk termasuk salah satu perwira dengan pangkat terendah. Ia hanya lebih tinggi 1 pangkat dari tersangka lain yakni AKP Irfan Widyanto.
Untuk diketahui, para tersangka adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqul Wibowo
6. Kompol Chuk Putranto
7. AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, rekaman CCTV, dan menambahkan barang bukti di TKP.
Tujuh perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Dedi mengatakan Kompol Baiquni melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela, ia dipatsuskan selama 23 hari.
"Berikutnya, sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari. Di patsusnya, di provos," ucap Dedi.
Diberitakan sebelumnya, terdapat 7 tersangka kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Dari 7 itu, Chuk termasuk salah satu perwira dengan pangkat terendah. Ia hanya lebih tinggi 1 pangkat dari tersangka lain yakni AKP Irfan Widyanto.
Untuk diketahui, para tersangka adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqul Wibowo
6. Kompol Chuk Putranto
7. AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, rekaman CCTV, dan menambahkan barang bukti di TKP.
Tujuh perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
- Penulis :
- renalyaarifin