
Pantau - Polda Aceh dan polres jajaran mengungkap sebanyak 17 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dalam rentang waktu sepuluh hari terakhir, mulai 24 Agustus hingga 4 September 2022.
Dari pengungkapan belasan kasus tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti BBM subsidi sebanyak 7.182 liter.
"Polda Aceh dan jajaran sejak 24 Agustus hingga 4 September mengungkap 17 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sebanyak 7.182 liter," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sonjaya, di Banda Aceh, Minggu (4/9/2022).
Menurutnya, banyaknya kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut menjadi salah satu bukti tindak pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh cukup tinggi.
Dari 17 kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, rinciannya dari wilayah hukum Polresta Banda Aceh tercatat satu kasus dengan barang bukti 900 liter, Polres Aceh Tamiang dua kasus dengan barang bukti 425 liter, Polres Aceh Utara dua kasus dengan barang bukti 525 liter, Polres Aceh Timur dua kasus dengan barang bukti 276 liter, dan Polres Bireuen satu kasus dengan barang bukti 1.080 liter.
Selanjutnya, Polres Pidie mengungkap satu kasus dengan barang bukti 155 liter, Polres Gayo Lues satu kasus dengan barang bukti 230 liter, Polres Aceh Jaya satu kasus dengan barang bukti 211 liter, Polres Aceh Selatan dua kasus dengan dengan barang bukti 2.280 liter, Polres Langsa satu kasus dengan barang bukti 390 liter, Polres Subulussalam satu kasus dengan barang bukti 120 liter, dan Polres Nagan Raya dua kasus dengan barang bukti 590 liter.
"Kami juga mengamankan sebanyak 23 pelaku dan saat ini para pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dari pengungkapan belasan kasus tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti BBM subsidi sebanyak 7.182 liter.
"Polda Aceh dan jajaran sejak 24 Agustus hingga 4 September mengungkap 17 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sebanyak 7.182 liter," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sonjaya, di Banda Aceh, Minggu (4/9/2022).
Menurutnya, banyaknya kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut menjadi salah satu bukti tindak pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh cukup tinggi.
Dari 17 kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, rinciannya dari wilayah hukum Polresta Banda Aceh tercatat satu kasus dengan barang bukti 900 liter, Polres Aceh Tamiang dua kasus dengan barang bukti 425 liter, Polres Aceh Utara dua kasus dengan barang bukti 525 liter, Polres Aceh Timur dua kasus dengan barang bukti 276 liter, dan Polres Bireuen satu kasus dengan barang bukti 1.080 liter.
Selanjutnya, Polres Pidie mengungkap satu kasus dengan barang bukti 155 liter, Polres Gayo Lues satu kasus dengan barang bukti 230 liter, Polres Aceh Jaya satu kasus dengan barang bukti 211 liter, Polres Aceh Selatan dua kasus dengan dengan barang bukti 2.280 liter, Polres Langsa satu kasus dengan barang bukti 390 liter, Polres Subulussalam satu kasus dengan barang bukti 120 liter, dan Polres Nagan Raya dua kasus dengan barang bukti 590 liter.
"Kami juga mengamankan sebanyak 23 pelaku dan saat ini para pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia