Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berkas Putri Candrawathi Belum Lengkap, Kejagung Lempar Balik ke Penyidik Pekan Ini

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Berkas Putri Candrawathi Belum Lengkap, Kejagung Lempar Balik ke Penyidik Pekan Ini
Pantau - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri karena belum lengkap.

"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8/2022).

Kemudian berkas diteliti. Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya, berkas akan dikembalikan kepada penyidik tujuh hari setelah surat perihal P-19 (pengembalian berkas perkara) untuk dilengkapi.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," kata Ketut.

Selain berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni berkas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Berkas dikembalikan atau P-19 pada Kamis (1/9/2022) karena belum lengkap secara formil maupun materiil.
Penulis :
renalyaarifin