billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Jasa Marga Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Jasa Marga Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang
Pantau - PT Jasa Raharja menjamin santunan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truk trailer di jalan tol Semarang-Batang, pada Senin (5/9/2022).

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Saat ini, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan,” kata Rivan, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Rivan menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

"Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Rivan menyampaikan, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  Pihaknya juga telah menyerahkan santutan kepada korban meninggal.

Lebih lanjut Rivan mengatakan, bahwa Jasa Raharja tak henti untuk mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati rambu aturan berlalu lintas.

“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” katanya.

Pasca kejadian, Rivan langsung mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat RSI Weleri Kendal, guna memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan dan mendapatkan pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit.

Dalam kunjungan tersebut, Rivan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka, Kepala Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun, dan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho.

“Sudah tugas seluruh insan Jasa Raharja melindungi masyarakat Indonesia, serta memastikan kecepatan penyerahan santunan untuk membantu meringankan beban keluarga korban,” katanya.

Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus Toyota Hiace dan truck tailer di jalan tol Semarang-Batang, tepatnya KM 375+300 di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022), pukul 07.27 WIB.

Musibah tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya luka-luka sehingga langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler