HOME  ⁄  Nasional

Anak Ungkap Ratut Atut Wajib Lapor ke Bapas Serang Sebulan Sekali hingga 2026

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Anak Ungkap Ratut Atut Wajib Lapor ke Bapas Serang Sebulan Sekali hingga 2026
Pantau – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan telah bebas bersyarat per hari ini, Selasa (6/9/2022), usai mendekam di balik jeruji besi atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Anak Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy mengatakan bahwa ibundanya dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Kelas II Serang sampai 2026 melalui aplikasi Zoo.

“Setiap sebulan sekali wajib lapor, itu nanti mekanismenya lewat Zoom, bisa datang ke sini,” kata Andika saat dikonfirmasi pada Selasa (6/9/2022).

Meskipun telah dinyatakan bebas bersyarat, lanjut Andika, dirinya mengungkapkan bahwa untuk saat ini ibundanya akan kembali ke keluarga terlebih dahulu, dan belum tahu apakah akan kembali terjun ke dunia politik atau tidak.

“Kan baru bebas, ke keluarga,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratu Atut bebas bersyarat hari ini usai menjalani masa tahanan selama tujuh tahun dan mendekam di Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

Kalapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, mengatakan bahwa mantan narapidana kasus korupsi itu bebas bersyarat ketika menjalani setengah masa pidananya. Yekti menuturkan, ketentutan bebas bersyarat ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022.

“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu,” jelasnya.
Penulis :
M Abdan Muflih