
Pantau - Sidang gugatan bekas pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin ditunda pekan depan, karena tidak satupun pihak tergugat hadir di pengadilan.
Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah, setelah meminta petugas melakukan pemanggilan ternyata tidak satupun tergugat datang ke pengadilan.
Ketiga tergugat yakni:
1. Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
2. Ronny Berty Talapessy pengacara Bharada E pengganti Deolipa
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Badan Reserse Kriminal mabes Polri
Atas kondisi tersebut Hakim memerintahkan agar pihak penggugat menelusuri dan memberikan alamat dari Kantor pengcara Bharada E yang baru. Karena juru sita pengadilan yang mengantar kan surat panggilan menemukan fakta bahwa alamat yang dituju tidak benar telah kosong atau pindah kantor.
“Tempat yang bersangkutan sudah tidak berdomisili di alamat tersebut,” ujar hakim ketua Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).
Hakim juga memperlihatkan surat panggilan untuk ketiga tergugat. Seraya meminta alamat lain dari penggugat untuk memperbaiki alamat baru dari penggugat dua dan juga memberikan legal standing.
Setelah itu menurut hakim baru pihaknya dapat kembali memanggil para tergugat tersebut.
Atas penundaan tersebut, Burhanuddin mengaku kecewa mengapa para pihak tidak menghargai panggilan pengadilan.
“Ini proses hukum, kok ini Kapolri cq Kabareskrim enggak mengutus tim hukumnya gitu, ini bukan masalah sepele," ujarnya.
Menurutnya Pengacara dari Bharada E, yang bermasalah maka status quo, sehinga jika tidak ada kejelasan hukum tidak ada alasan pihak Kapolri cq Kabareskrim mengulur ulur waktu.
“Harapan kami bapak Kapolri untuk diseriusi masalah ini, untuk hadir dipersidangan ini. Paling tidak membuat permasalahan ini bisa clear sesegara mungkin,” katanya.
Perkara gugatan yang disampaikan oleh Deolipa dan Burhanuddin adalah atas pencabutan kuasa selaku penasehat hukum Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun gugatan ditujukan kepada tiga pihak, yakni Bharada E dan pengacara barunya serta kepada Kapolri cq Kabareskrim.
Gugatan Atas pemecatan deolipa juga meminta agar hakim PN Jaksel pembatalan kepada setiap kuasa atas pendampingan Bharada Eliezer, Serta meminta agar tiga tergugat membayar secara tanggung renteng fee pengacara Deolipa senilai Rp 15 miliar rupiah. [Laporan: Syudratin].
Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah, setelah meminta petugas melakukan pemanggilan ternyata tidak satupun tergugat datang ke pengadilan.
Ketiga tergugat yakni:
1. Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
2. Ronny Berty Talapessy pengacara Bharada E pengganti Deolipa
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Badan Reserse Kriminal mabes Polri
Atas kondisi tersebut Hakim memerintahkan agar pihak penggugat menelusuri dan memberikan alamat dari Kantor pengcara Bharada E yang baru. Karena juru sita pengadilan yang mengantar kan surat panggilan menemukan fakta bahwa alamat yang dituju tidak benar telah kosong atau pindah kantor.
“Tempat yang bersangkutan sudah tidak berdomisili di alamat tersebut,” ujar hakim ketua Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).
Hakim juga memperlihatkan surat panggilan untuk ketiga tergugat. Seraya meminta alamat lain dari penggugat untuk memperbaiki alamat baru dari penggugat dua dan juga memberikan legal standing.
Setelah itu menurut hakim baru pihaknya dapat kembali memanggil para tergugat tersebut.
Atas penundaan tersebut, Burhanuddin mengaku kecewa mengapa para pihak tidak menghargai panggilan pengadilan.
“Ini proses hukum, kok ini Kapolri cq Kabareskrim enggak mengutus tim hukumnya gitu, ini bukan masalah sepele," ujarnya.
Menurutnya Pengacara dari Bharada E, yang bermasalah maka status quo, sehinga jika tidak ada kejelasan hukum tidak ada alasan pihak Kapolri cq Kabareskrim mengulur ulur waktu.
“Harapan kami bapak Kapolri untuk diseriusi masalah ini, untuk hadir dipersidangan ini. Paling tidak membuat permasalahan ini bisa clear sesegara mungkin,” katanya.
Perkara gugatan yang disampaikan oleh Deolipa dan Burhanuddin adalah atas pencabutan kuasa selaku penasehat hukum Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun gugatan ditujukan kepada tiga pihak, yakni Bharada E dan pengacara barunya serta kepada Kapolri cq Kabareskrim.
Gugatan Atas pemecatan deolipa juga meminta agar hakim PN Jaksel pembatalan kepada setiap kuasa atas pendampingan Bharada Eliezer, Serta meminta agar tiga tergugat membayar secara tanggung renteng fee pengacara Deolipa senilai Rp 15 miliar rupiah. [Laporan: Syudratin].
- Penulis :
- renalyaarifin