
Pantau - Motivator sekaligus Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra alias JE alias Ko Jul, akhirnya divonis penjara 12 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
JE terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya. Kasus ini mencuat setelah dua korban speak up di Podcast Dedy Courbuzier.
Dua remaja ini menguak prilaku motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9/2022).
Sidang dimulai pukul 10.03 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Malang, tepatnya di ruang sidang cakra.
Dalam sidang ke-25 ini, JE dihadirkan secara visual. JE mengikuti sidang secara online. Sedangkan sidang berlangsung secara terbuka dan umum.
Pada kesempatan ini, hadir empat kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang, dan Piliphus Sitepu. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir adalah Edi Sutomo dan Yogi Sudarsono.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun dengan denda Rp300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.
JE terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya. Kasus ini mencuat setelah dua korban speak up di Podcast Dedy Courbuzier.
Dua remaja ini menguak prilaku motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9/2022).
Sidang dimulai pukul 10.03 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Malang, tepatnya di ruang sidang cakra.
Dalam sidang ke-25 ini, JE dihadirkan secara visual. JE mengikuti sidang secara online. Sedangkan sidang berlangsung secara terbuka dan umum.
Pada kesempatan ini, hadir empat kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang, dan Piliphus Sitepu. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir adalah Edi Sutomo dan Yogi Sudarsono.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun dengan denda Rp300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.
- Penulis :
- Desi Wahyuni