Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Empat Auditor BPK Didakwa Terima Suap Rp1,9 Miliar dari Bupati Bogor Ade Yasin

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Empat Auditor BPK Didakwa Terima Suap Rp1,9 Miliar dari Bupati Bogor Ade Yasin
Pantau - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat telah menerima suap dari Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, sebesar Rp1,9 miliar.

Empat terdakwa itu yakni, Anthon Merdiansyah (kepala subauditor), Arko Mulawan (auditor), Gerri Ginanjar (auditor), dan Hendra Nur (auditor). Sedangkan persidangan terdakwa Ade Yasin selaku pemberi suap sudah masuk pemeriksaan saksi.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 dari Ade Yasin," kata Dwiandospendy, di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/9/2022).

Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan dari Yasin dan anak buahnya untuk mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal menurut jaksa hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku auditor.

Adapun para terdakwa didakwa menerima uang suap dari Yasin dalam rentang waktu Oktober 2021 sampai April 2022. Pada saat itu, Pemerintah Kabupaten Bogor tengah dalam pemeriksaan tahunan oleh BPK Jawa Barat terhadap LKPD Kabupaten Bogor TA 2020.

Pada saat kegiatan pemeriksaan itu, Yasin kemudian memerintahkan kepada orang kepercayaannya, Ihsan Ayatullah, untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK Jawa Barat dengan memberikan sejumlah uang kepada tim.

Selain soal adanya arahan dari Yasin, jaksa menyebut terdakwa juga beberapa kali melakukan permintaan sejumlah uang kepada pihak Pemkab Bogor. Di antaranya, kata jaksa, meminta uang suap untuk membantu biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, dan permintaan-permintaan lainnya.

Jaksa menyebut terdakwa auditor itu menerima uang suap dengan nominal beragam. Di antaranya, kata jaksa, Hendra menerima sebesar Rp520 juta, Anton Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Rp195 juta dan Gerri Rp195 juta.
Penulis :
Aries Setiawan