
Pantau - Polda Lampung menindak tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis 9 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di Lampung Selatan, Jumat (9/9/2022).
Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait dengan peristiwa peristiwa polisi menembak polisi yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol. M. Syarhan.
Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Yang bersangkutan menerima," katanya lagi.
Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 hingga pukul 23.30 WIB.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (4/9/2022) malam, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnaen, tewas ditembak saat berada di depan rumahnya di Jalan Merpati, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Aipda Ahmad yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengahtewas ditembak sesama rekan polisi, Aipda Rudi Suryanto, Kanit Provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, korban tidak dapat tertolong.
Dalam waktu kurang lebih 3 jam, kejadian penembakan dapat diungkap, kemudian pelaku diamankan oleh Tekab 308.
Baca Juga: Sama-sama Soal Istri, Ini Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis 9 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di Lampung Selatan, Jumat (9/9/2022).
Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait dengan peristiwa peristiwa polisi menembak polisi yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol. M. Syarhan.
Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Yang bersangkutan menerima," katanya lagi.
Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 hingga pukul 23.30 WIB.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (4/9/2022) malam, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnaen, tewas ditembak saat berada di depan rumahnya di Jalan Merpati, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Aipda Ahmad yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengahtewas ditembak sesama rekan polisi, Aipda Rudi Suryanto, Kanit Provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, korban tidak dapat tertolong.
Dalam waktu kurang lebih 3 jam, kejadian penembakan dapat diungkap, kemudian pelaku diamankan oleh Tekab 308.
Baca Juga: Sama-sama Soal Istri, Ini Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia