Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Segera Kirim Surat Panggilan Kedua Eks KSAU terkait Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

KPK Segera Kirim Surat Panggilan Kedua Eks KSAU terkait Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.

"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Rencana pemanggilan tersebut untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017, dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

KPU pun mengharapkan Agus bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

"Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus dan purnawirawan TNI Supriyanto Basuki pada Kamis (8/9). Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan.

"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan. Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," kata Ali saat itu.

KPK telah menahan tersangka Irfan pada Selasa (24/5) usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. KPK menduga perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia