Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bukan Polisi, Pria Viral yang Injak-injak Bendera Merah Putih di Polsubsektor Wakate Minta Maaf

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Bukan Polisi, Pria Viral yang Injak-injak Bendera Merah Putih di Polsubsektor Wakate Minta Maaf
Pantau - Pria berkaus polisi sempat viral karena aksinya menginjak-injak Bendera Merah Putih yang dijadikan keset kaki di kantor Polsubsektor Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Ternyata pria tersebut adalah warga setempat dan bukan seorang anggota polisi, melainkan petugas kebersihan di Kantor Polsubsektor.

"Saya atas nama Ilham Lering, saya bukan polisi, saya masyarakat biasa, saya bekerja sebagai tukang bersih-bersih di kantor Pol Subsektor Wakate," ujar Ilham Didampingi Kepala Dusun, Hasan Basri Rumaratu, dan Imam Tamhelu, Ali F. Kastela, di Polsek Wakate, Rabu (14/9/2022).

Ilham juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah menyalahgunakan fungsi bendera Merah Putih tersebut.

“Saya minta maaf karena sudah angkat bendera yang sudah lama di gudang untuk dijadikan penggosok tangan, dan saya tidak sengaja injak. Saya minta maaf, kepada warga masyarakat Indonesia sebesar-besarnya," katanya.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, menegaskan pelaku tidak jadi diproses hukum karena sudah melakukan permohonan maaf.

"Pelaku sudah meminta maaf, meskipun begitu, Polri tetap akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan, pembinaan hukum dan wawasan negara kepada yang bersangkutan, agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi," kata Lotharia di Ambon.

Foto dan video penyalahgunaan bendera merah putih tersebut sempat ramai jadi perbincangan masyarakat di Maluku.

Lotharia mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut, ditambah hal itu terjadi di depan rumah dinas Subsektor Kesui, yang jaraknya kurang lebih 12 jam perjalanan dari ibukota kabupaten SBT.

"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Makanya saya perintahkan untuk usut motifnya dan siapa pelakunya," ungkapnya.

Sebagai informasi, Bendera merah putih merupakan lambang atau identitas Bangsa Indonesia, juga memiliki sejarah yang mendalam, di mana perjuangan para pahlwan yang rela mati demi mengibarkan bendera merah putih dan terlepas dari tangan penjajah.

Bendera merah putih wajib dikibarkan pada saat 17 Agustus, dan pemasangannya mulai pada 1 hingga 31 Agustus sebagai perayaan kemerdekaan Indonesia.

Selain itu, bendera merah putih wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia, seperti kapal laut, kereta api, bahkan pesawat terbang.

Hal ini ditandai sebagai penumpang, dan pekerja di transportasi tersebut merupakan masyarakat Indonesia yang berkebangsaan dan cinta tanah air.

Bendera merah putih juga berfungsi, dan kerap digunakan pada saat perayaan adat, perayaan pertandingan olahraga, pertemuan resmi pemerintah, hingga tanda berkabung, dan masih banyak lagi.

Karena itu, bendera merah putih sangat diharamkan disalahgunakan untuk hal-hal yang kotor, atau hal-hal yang dianggap tidak bernilai nasionalisme.

Bagi yang menginjak, merobek, membakar, atau hal lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih ini, akan terkena pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp.500 juta.

 

Baca Juga: Viral! Bendera Merah Putih Jadi Keset Kaki di Polsubsektor Wakate, Diinjak-injak Pria Berkaus Polisi
Penulis :
Firdha Rizki Amalia