
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menghentikan laporan terhadap anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Effendi Simbolon, Kamis (15/9/2022).
Pelaporan ini merupakan buntut pernyataan Effendi Simbolon 'TNI seperti gerombolon ormas' saat rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa beberapa waktu lalu.
Sidang etik terhadap terlapor Effendi Simbolon ini dipimpin oleh dua Wakil Ketua MKD DPR RI, yakni Habiburokhman dan Trimedya Panjaitan. Sidang etik ini dimulai pukul 15.30 WIB.
Habiburokhman menyatakan, MKD DPR RI mempertimbangkan tak menindaklanjuti pelaporan terhadap Effendi Simbolon karena terlapor sudah meminta maaf secara terbuka.
"Teradu yang terhormat Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka pada 14 September 2022. Teradu juga telah menyampaikan permohonan maaf dalam rapat MKD DPR RI," kata Habiburokhman membacakan hasil putusan sidang etik.
"Atas dasar tersebut, dugaan pelanggaran etik terhadap teradu Effendi tidak dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," lanjut Habiburokhman.
Effendi Simbolon kemudian menanggapi hasil putusan itu. Effendi mengatakan, ia kooperatif dan mengikuti apa yang telah menjadi putusan MKD DPR RI.
"Saya telah mendengar amar putusan. Ini merupakan suatu putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan saya jadikan panduan. Saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya," kata Effendi Simbolon dalam rapat putusan itu.
Diberitakan sebelumnya, Habiburokhman mengatakan, MKD DPR RI berencana memanggil anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Effendi Simbolon terkait pernyataan ‘TNI seperti gerombolan ormas’, hari ini.
Pemanggilan terhadap Effendi Simbolon ini sebelumnya sudah dilaporkan lantaran yang bersangkutan diduga melanggar kode etik soal pernyataannya yang menyinggung hingga menuai protes para prajurit TNI.
“MKD DPR sudah rapat pimpinan kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon karena sudah diadukan juga oleh dua pengadu yang satu perseorangan yang satu atas nama Pemuda Panca Marga soal rapat di Komisi I,” kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, pihaknya juga akan memanggil pelapor terlebih dulu. Setelah itu, baru MKD akan memanggil Effendi Simbolon.
“Kami panggil pengadunya dulu pagi besok jam 11.00 ada dua pengadu kami panggil, lalu siangnya kami akan panggil Effendi Simbolon,” jelas Habiburokhman.
Pelaporan ini merupakan buntut pernyataan Effendi Simbolon 'TNI seperti gerombolon ormas' saat rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa beberapa waktu lalu.
Sidang etik terhadap terlapor Effendi Simbolon ini dipimpin oleh dua Wakil Ketua MKD DPR RI, yakni Habiburokhman dan Trimedya Panjaitan. Sidang etik ini dimulai pukul 15.30 WIB.
Habiburokhman menyatakan, MKD DPR RI mempertimbangkan tak menindaklanjuti pelaporan terhadap Effendi Simbolon karena terlapor sudah meminta maaf secara terbuka.
"Teradu yang terhormat Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka pada 14 September 2022. Teradu juga telah menyampaikan permohonan maaf dalam rapat MKD DPR RI," kata Habiburokhman membacakan hasil putusan sidang etik.
"Atas dasar tersebut, dugaan pelanggaran etik terhadap teradu Effendi tidak dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," lanjut Habiburokhman.
Effendi Simbolon kemudian menanggapi hasil putusan itu. Effendi mengatakan, ia kooperatif dan mengikuti apa yang telah menjadi putusan MKD DPR RI.
"Saya telah mendengar amar putusan. Ini merupakan suatu putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan saya jadikan panduan. Saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya," kata Effendi Simbolon dalam rapat putusan itu.
Diberitakan sebelumnya, Habiburokhman mengatakan, MKD DPR RI berencana memanggil anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Effendi Simbolon terkait pernyataan ‘TNI seperti gerombolan ormas’, hari ini.
Pemanggilan terhadap Effendi Simbolon ini sebelumnya sudah dilaporkan lantaran yang bersangkutan diduga melanggar kode etik soal pernyataannya yang menyinggung hingga menuai protes para prajurit TNI.
“MKD DPR sudah rapat pimpinan kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon karena sudah diadukan juga oleh dua pengadu yang satu perseorangan yang satu atas nama Pemuda Panca Marga soal rapat di Komisi I,” kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, pihaknya juga akan memanggil pelapor terlebih dulu. Setelah itu, baru MKD akan memanggil Effendi Simbolon.
“Kami panggil pengadunya dulu pagi besok jam 11.00 ada dua pengadu kami panggil, lalu siangnya kami akan panggil Effendi Simbolon,” jelas Habiburokhman.
- Penulis :
- khaliedmalvino