billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Habiburokhman Klarifikasi Video Viral Gunakan Gas Melon, Tegaskan Bukan di Rumah Pribadi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Habiburokhman Klarifikasi Video Viral Gunakan Gas Melon, Tegaskan Bukan di Rumah Pribadi
Foto: (Sumber: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi atas video viral dirinya yang tampak memasak mi instan menggunakan gas melon bersubsidi 3 kg. Ia menegaskan bahwa lokasi dalam video tersebut bukanlah rumah pribadinya, melainkan posko relawan di daerah pemilihan Jakarta Timur.

Posko Relawan, Bukan Rumah Pribadi

Habiburokhman menjelaskan bahwa posko tersebut dihuni oleh seorang office boy bernama Abu Bakar yang memang tinggal di sana dan menggunakan gas melon karena keterbatasan finansial.

"Gas melon itu digunakan oleh OB kami karena memang gajinya belum cukup untuk membeli gas nonsubsidi," ungkapnya.

Ia juga menyebut dirinya tidak tinggal maupun makan di posko tersebut.

Video yang diambil pada 17 Agustus 2025 dan diunggah di akun Instagram @habiburokhmanjkttimur itu, menurutnya, hanyalah konten belaka dan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kesan menyalahgunakan subsidi.

Terima Kritik Publik dengan Ikhlas

Menanggapi gelombang kritik dari warganet, Habiburokhman menyatakan menerima segala masukan dengan ikhlas.

"Saya terima sebagai masukan positif, karena semua orang pasti punya celah," ia menyampaikan.

Ia juga mencontohkan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang pernah mengalami perundungan di media sosial hanya karena sebuah foto, menandakan bahwa pejabat publik memang rentan disorot dari berbagai sisi.

Gas melon sendiri merupakan barang subsidi yang diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, sehingga munculnya video tersebut memicu reaksi keras dari publik yang menilai penggunaan gas tersebut oleh pejabat atau tokoh politik sebagai bentuk ketidakpekaan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti